Pelaporan LAKIP Kabupaten Mimika Dipercepat, OPD Diminta Segera Lengkapi Dokumen

  • 25 Feb 2026 14:43 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika – Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mimika melalui Kasubag Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja, Irvan Leka, menyampaikan bahwa pelaporan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) memiliki dua mekanisme, yakni penilaian internal oleh Inspektorat terhadap LAKIP masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta LAKIP kabupaten yang dilaporkan secara global ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Saat ditemui awak media, Senin 23 Februari 2026, Irvan Leka menjelaskan bahwa LAKIP menjadi indikator utama untuk melihat sejauh mana capaian kinerja pemerintah daerah. Hingga saat ini, jumlah OPD yang telah menyerahkan laporan terus bertambah dari sebelumnya sekitar 28 OPD menjadi sekitar 32 hingga 33 OPD, meski masih ada beberapa OPD yang harus segera melengkapi evaluasi Inspektorat.

Menurutnya, keterlambatan pelaporan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi nilai akuntabilitas kinerja Kabupaten Mimika. Tahun sebelumnya, nilai LAKIP kabupaten berada pada predikat CC, padahal diharapkan bisa meningkat menjadi B. Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan merupakan kewajiban rutin OPD setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Irvan juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat Kemenpan RB akan menyampaikan hasil evaluasi, sehingga seluruh OPD diminta segera menuntaskan laporan. Selain LAKIP, OPD juga memiliki kewajiban lain seperti pelaporan LHKPN serta LPPD yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Sementara itu, tim Organisasi Setda Mimika menambahkan bahwa penyusunan LAKIP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan strategis. Adapun tata cara penyusunannya mengacu pada Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014.

Laporan kinerja yang disusun pada awal tahun 2026 merupakan laporan atas pelaksanaan kinerja tahun 2025 dengan nomenklatur perangkat daerah yang masih mengacu pada struktur sebelumnya. Dalam penyusunannya terdapat empat komponen utama, yakni indikator kinerja utama, perjanjian kinerja, rencana aksi, serta evaluasi kinerja.

Dijelaskan pula bahwa laporan OPD yang masuk tidak langsung diunggah ke aplikasi SAKIP Review, melainkan harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan internal. Setelah mendapatkan catatan evaluasi, OPD wajib menindaklanjutinya sebelum laporan diunggah ke sistem.

Ia menambahkan, penilaian LAKIP tidak hanya ditentukan oleh pelaporan, melainkan juga mencakup perencanaan, pengukuran, dan evaluasi kinerja. Komponen penilaian terdiri dari perencanaan sebesar 30 persen, pengukuran 30 persen, evaluasi 25 persen, dan pelaporan 15 persen.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja agar nilai akuntabilitas daerah dapat meningkat dari predikat CC menuju B pada evaluasi mendatang. Selain itu, Bagian Organisasi Setda Mimika juga berencana menggelar coaching clinic bagi OPD guna memperkuat pemahaman penyusunan LAKIP sesuai regulasi yang berlaku.(SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....