BPS Mimika Paparkan Proses Sanggahan Bansos

  • 30 Jan 2026 07:48 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, MIMIKA- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika menjelaskan penerapan skema desil sebagai metode baru dalam penentuan penerima bantuan sosial pemerintah, guna memastikan bantuan disalurkan secara lebih tepat sasaran.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Rizki Riza Ridwansyah, S.Tr.Stat, Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Mimika, saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik Mimika, Rabu 28 Kanuari 2026.

Rizki mengungkapkan bahwa dalam skema desil, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkatan, mulai dari desil 1 hingga desil 10, berdasarkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan ekonomi rumah tangga. Skema ini menjadi acuan baru pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bantuan sosial.

Ia menjelaskan, untuk bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut harus berada pada kelompok desil di bawah desil 5. Artinya, penerima PBI merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah hingga menengah bawah.

“Apabila ada masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan, baik PBI maupun Program Keluarga Harapan (PKH), namun dengan penerapan skema desil ini tidak lagi tercantum sebagai penerima, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan data,” ujar Rizki.

Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme sanggahan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Mimika. Nantinya, petugas Dinas Sosial akan membantu proses sanggahan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).

Aplikasi SIKS-NG ini digunakan sebagai sarana untuk memverifikasi dan memperbarui data masyarakat, sehingga kondisi sosial dan ekonomi warga dapat tercatat secara akurat. Dengan demikian, masyarakat yang merasa belum sesuai dengan hasil pemutakhiran data memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan memperjuangkan haknya.

Rizki menambahkan, dalam konsep desil, masyarakat yang berada pada desil 5 hingga desil 10 dikategorikan sebagai kelompok yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kebutuhan tersebut meliputi aspek kesehatan, pendidikan, serta kepemilikan tempat tinggal yang layak.

Penerapan skema desil ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial serta mengurangi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap program bantuan sosial dapat benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Mimika. (SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....