Pemerintah Bahas Rencana Pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan
- 30 Sep 2026 18:30 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas rencana pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi (BPKT) dalam pembahasan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari website Bloomberg Technoz, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengatakan pemerintah masih mendalami rencana pembentukan BPKT bersama DPR. Pemerintah akan membahas lebih lanjut mengenai kebutuhan dan bentuk pengaturan badan tersebut dalam proses pembahasan RUU LLAJ.
“Nanti kita akan bahas dengan DPR RI. Apakah soal badan perlindungan itu masih perlu kita [dalami],” ujar Dudy kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Rencana pembentukan BPKT sebelumnya tercantum dalam pembahasan RUU LLAJ di Badan Legislasi DPR. Dalam rancangan tersebut, pengaturan mengenai badan perlindungan kecelakaan berkaitan dengan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Draf RUU LLAJ yang dibahas Baleg juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam proses legislasi, pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada DPR. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) juga menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan perubahan ketiga UU LLAJ. Baleg DPR sebelumnya menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Juli 2026.
Usulan perubahan dari DPR mencakup 89 pasal yang akan diubah, empat pasal baru, serta penghapusan lima pasal. Selain itu, terdapat perubahan terhadap dua judul bab, penambahan satu bab baru, dan perubahan pada dua penjelasan pasal.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru. Berbagai usulan tersebut masih menjadi materi pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan RUU LLAJ.
Rencana pembentukan BPKT menjadi salah satu materi yang dikaji bersama dengan berbagai ketentuan lain dalam perubahan ketiga UU LLAJ. Substansi akhirnya masih dapat mengalami perubahan selama proses pembahasan berlangsung.
Dengan demikian, pembentukan BPKT belum dapat diposisikan sebagai lembaga yang telah resmi dibentuk. Ketentuan mengenai kelembagaan, tugas, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan dana kecelakaan masih bergantung pada hasil pembahasan dan proses pembentukan RUU LLAJ.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....