Biaya Operasional Tambang Berpotensi Naik, Ini Penyebabnya
- 30 Sep 2026 14:24 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memproyeksikan adanya potensi peningkatan biaya operasional bagi perusahaan tambang yang mengalihkan pekerjaan dari perusahaan jasa tambang afiliasi kepada kontraktor lokal. Dampaknya dinilai bergantung pada kondisi perusahaan dan jenis pekerjaan yang dialihkan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyebut proses peralihan kontrak kepada kontraktor lokal dapat membutuhkan sejumlah penyesuaian. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan mobilisasi alat berat, penyelarasan sistem kerja, serta koordinasi teknis di lapangan.
"Soal biaya, sangat mungkin ada pengaruhnya. Namun, besar atau kecilnya dampak tersebut tentu bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan serta jenis pekerjaan yang dialihkan," ujar Gita saat dihubungi Bloomberg Technoz, 30 September 2026.
Menurut Gita, perusahaan tambang yang sebelumnya menggunakan sistem kerja terintegrasi dengan grup usaha internal perlu melakukan penyesuaian ketika beralih ke kontraktor baru. Masa transisi tersebut berpotensi memengaruhi biaya operasional, terutama ketika terdapat kebutuhan tambahan untuk peralatan dan penyesuaian teknis.
Selain itu, kontraktor lokal perlu menyesuaikan standar operasional prosedur keselamatan kerja atau occupational health and safety serta standar pengelolaan lingkungan yang berlaku di wilayah pertambangan. Proses adaptasi tersebut juga membutuhkan waktu dan sumber daya.
Keterbatasan armada alat berat dan teknologi pendukung menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Untuk memenuhi spesifikasi pekerjaan dari pemegang izin usaha pertambangan, kontraktor lokal dapat membutuhkan investasi baru atau menyewa peralatan tambahan.
“Beban investasi atau sewa armada ini pada akhirnya dapat terakumulasi ke dalam struktur tarif jasa pertambangan yang dibebankan kepada perusahaan tambang,” tambah Gita.
Dari sisi ketenagakerjaan, kontraktor lokal juga perlu menyesuaikan kompetensi sumber daya manusia. Sertifikasi ulang dan pelatihan teknis dapat diperlukan agar pekerja memenuhi standar keahlian yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan.
Faktor logistik dan rantai pasok turut menjadi perhatian. Pengadaan suku cadang, pemeliharaan alat berat, serta pengelolaan bahan bakar membutuhkan jaringan pasokan yang dapat mendukung kegiatan operasional secara berkelanjutan.
Meski terdapat sejumlah kebutuhan penyesuaian, APBI menilai penggunaan kontraktor lokal memiliki nilai strategis dalam jangka panjang untuk memperkuat ekosistem industri pertambangan nasional dan mendukung aktivitas ekonomi di daerah.
“Namun, agar proses transisi berjalan optimal tanpa membebani keuangan perusahaan secara berlebihan, kami mendorong adanya pendampingan teknis serta masa transisi yang matang antara pemilik tambang dan kontraktor lokal,” katanya.
Ketentuan mengenai penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan juga mengalami perubahan. Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian ESDM, keputusan tersebut ditetapkan pada 18 September 2026 dan berstatus berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pemegang IUP atau IUPK juga diarahkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten atau kota di sekitar wilayah IUP atau IUPK.
Ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Pengecualian antara lain berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Dengan adanya ketentuan tersebut, proses peralihan penggunaan jasa pertambangan dapat membutuhkan penyesuaian dari sisi operasional, sumber daya manusia, peralatan, hingga rantai pasok. APBI mendorong agar proses transisi antara pemilik tambang dan kontraktor lokal dipersiapkan secara matang dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kemampuan teknis, dan keberlanjutan operasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....