Pemerintah Tetapkan 15 Bank untuk Penempatan DHE SDA

  • 30 Agt 2026 21:21 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA bagi eksportir sektor pertambangan yang memanfaatkan pelonggaran aturan DHE SDA.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, keputusan tersebut merupakan bagian dari implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Ketentuan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam sosialisasi yang digelar Jumat, 28 Agustus 2026.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan keputusan pelaksanaan Pasal 18A telah ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.

"Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 30 Agustus 2026.

Susiwijono menambahkan penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai diberlakukan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor atau PPE pada 1 September 2026.

Sebanyak 15 bank devisa yang ditetapkan pemerintah terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Bank devisa BUMN tersebut yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia atau BRI, Bank Negara Indonesia atau BNI, Bank Tabungan Negara atau BTN, dan Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Sementara itu, 10 bank devisa non-BUMN yang ditetapkan terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Penetapan bank tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang melonggarkan aturan DHE SDA bagi sektor pertambangan melalui penerapan ketentuan khusus atas perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan.

Bagi DHE SDA sektor pertambangan yang memenuhi kriteria, kewajiban penempatan ditetapkan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Penempatan dana dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan melalui bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, baik BUMN maupun non-BUMN. Kebijakan ini memberikan pilihan bank yang lebih luas bagi eksportir yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria bagi eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A. Eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra, serta memiliki porsi kepemilikan pemegang saham tersebut paling sedikit 10 persen.

Adapun negara yang ditetapkan memenuhi kriteria Pasal 18A adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dinilai memiliki nilai investasi besar pada sektor pertambangan di Indonesia serta mempunyai perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP perusahaan pertambangan migas dan nonmigas yang dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi syarat untuk pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA pada September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....