BPOM Siapkan Standar Label Gizi untuk Restoran dan Kafe
- 31 Jul 2026 20:16 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan kebijakan pelabelan informasi nilai gizi atau nutri level tidak hanya diterapkan pada pangan olahan dalam kemasan, tetapi juga mencakup makanan dan minuman yang dijual secara langsung di restoran, kafe, hingga usaha pangan segar. Melansir Bloomberg Technoz, penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan melalui standar yang disusun BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di daerah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pelaksanaan kebijakan untuk pangan nonkemasan akan melibatkan lintas sektor. BPOM berperan menyusun standar, sedangkan implementasinya menjadi bagian dari tanggung jawab Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.
"Nah sekarang bagaimana dengan pangan yang non kemasan yang berhubungan dengan industri-industri restoran dan sebagainya. Tentu kan ini kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan tentu untuk pengerjaannya itu Kementerian Kesehatan punya tanggung jawab, tapi kami memberikan standar," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Menurut Taruna, standar tersebut dapat digunakan oleh berbagai pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk penjual kopi, minuman segar, maupun produk yang disiapkan langsung dari dapur. Ketentuan mengenai standar tersebut telah dituangkan dalam peraturan dan keputusan BPOM sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
"Standar dari usaha tadi bisa digunakan oleh mereka. Oleh perusahaan-perusahaan misalnya penjual kopi, penjual minuman-minuman yang dijual secara fresh langsung dari dapur, itu semua sudah kita atur dalam aturan-aturan keputusan Badan POM yang sangat bisa mendukung," ujarnya.
BPOM menegaskan kebijakan nutri level tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut disusun sebagai upaya memberikan informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat mengenai kandungan gizi pada makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Taruna menambahkan, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kandungan gula, garam, dan lemak diharapkan dapat mendukung pencegahan penyakit tidak menular yang terus menjadi tantangan di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut juga berpotensi mengurangi beban pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang.
"Kesimpulannya dari Badan POM tidak mau mempersulit dan menyusahkan dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi rakyat kita dari penyakit-penyakit yang tidak menular, yang betul-betul sangat membebani biaya pemerintah, misalnya oleh BPJS dan sebagainya," ujar Taruna.
Melalui penyusunan standar tersebut, BPOM berharap penerapan informasi nilai gizi dapat menjangkau lebih banyak jenis pangan, baik produk dalam kemasan maupun makanan dan minuman yang disajikan secara langsung, sehingga masyarakat memiliki akses informasi yang lebih baik dalam menentukan pilihan konsumsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....