Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres

  • 29 Jul 2026 22:06 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut meningkatkan indeks pembayaran tukin dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, mengatakan Kemhan telah menerima salinan Perpres tersebut dan tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Benar, Presiden [Prabowo Subianto] telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kemhan juga telah menerima salinan Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rico saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Rico, penyesuaian dilakukan melalui peningkatan indeks tunjangan kinerja dari sebelumnya sekitar 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin sesuai kelas jabatan. Sebelumnya, pembayaran tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan menggunakan indeks 70 persen dari nilai tukin nasional berdasarkan kelas jabatan.

Melalui Perpres terbaru, indeks tersebut dinaikkan menjadi 90 persen sehingga nominal tukin yang diterima turut meningkat sesuai kelas jabatan masing-masing. Namun, Rico menegaskan kebijakan ini bukan berarti kenaikan nominal sebesar 20 persen, melainkan penyesuaian indeks pembayaran dari 70 persen menjadi 90 persen, dengan besaran yang berbeda pada setiap kelas jabatan.

"Dari sisi Kemhan, kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Selain itu, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin prajurit TNI berada pada kisaran Rp1,96 juta hingga Rp37,81 juta. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan mengatur tukin pegawai Kemhan pada kisaran Rp1,96 juta hingga Rp29,08 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....