Gaji Ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besarannya
- 27 Mei 2026 02:29 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan mulai dilakukan secara bertahap pada 2 Juni 2026.
Melansir dari Bloomberg Technoz, kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Selain itu, aturan teknis juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Sementara itu, PT Taspen menyampaikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan melalui akun media sosial resmi perusahaan.
“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan janda/dudanya.
Komponen gaji ke-13 bagi PNS instansi pusat meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tukin
Sementara untuk PNS daerah, komponen tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
- Golongan IV: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Selain PNS, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN berdasarkan jabatan dan tingkat pendidikan. Untuk pejabat setara eselon I atau JPT Utama sebesar Rp24,8 juta, sedangkan lulusan S1 dan D4 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga Rp7,8 juta.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru dan peningkatan kebutuhan rumah tangga masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....