Gaji Ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besarannya

  • 27 Mei 2026 02:29 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan mulai dilakukan secara bertahap pada 2 Juni 2026.

Melansir dari Bloomberg Technoz, kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Selain itu, aturan teknis juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Sementara itu, PT Taspen menyampaikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan melalui akun media sosial resmi perusahaan.

“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Besaran gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan janda/dudanya.

Komponen gaji ke-13 bagi PNS instansi pusat meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja atau tukin

Sementara untuk PNS daerah, komponen tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
  • Golongan II: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
  • Golongan III: Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
  • Golongan IV: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta

Selain PNS, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN berdasarkan jabatan dan tingkat pendidikan. Untuk pejabat setara eselon I atau JPT Utama sebesar Rp24,8 juta, sedangkan lulusan S1 dan D4 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga Rp7,8 juta.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru dan peningkatan kebutuhan rumah tangga masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....