Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Rumah Susun Subsidi MBR

  • 25 Jun 2026 14:55 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyepakati pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan fiskal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat, termasuk melalui pengembangan rumah susun subsidi di kawasan perkotaan.

Menurut Purbaya, pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal yang diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian pertama dengan harga yang lebih terjangkau.

"Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional," kata Purbaya dalam siaran pers yang dikutip Kamis 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dukungan fiskal tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keterjangkauan harga rumah susun bersubsidi.

"Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," ujarnya.

Selain insentif pajak, pemerintah juga akan memperkuat berbagai instrumen pembiayaan guna memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertama.

"Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," kata Purbaya.

Fasilitas PPN DTP untuk rumah susun subsidi diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Insentif tersebut berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar pada rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Pemerintah menetapkan fasilitas PPN DTP tersebut berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung program penyediaan perumahan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....