Daftar PETI 2025, Papua Tengah Masuk Pemetaan Polri

  • 26 Mei 2026 11:19 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Total potensi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp857,55 miliar.

Melansir dari Bloomberg Technoz, pengusutan kasus tambang ilegal tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyebut lokasi tambang ilegal tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Anggia, Selasa 26 Mei 2026.

Tambang ilegal tersebut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra hingga Kepulauan Maluku. Dari tujuh kasus yang ditangani, dua kasus telah diselesaikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap persidangan, sementara empat kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemerintah menegaskan akan memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga pengelolaan sumber daya alam sesuai aturan. Selain penindakan tambang ilegal, Kementerian ESDM juga mengawasi perusahaan pemegang izin tambang yang diduga melanggar prosedur operasional.

Sebanyak 15 perusahaan pertambangan saat ini dalam pengawasan pemerintah. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan dikenakan sanksi penghentian layanan perizinan, sedangkan dua perusahaan lainnya dijatuhi sanksi administratif senilai Rp3,2 miliar.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya telah melaporkan evaluasi IUP bermasalah kepada Presiden Prabowo Subianto. Evaluasi itu difokuskan pada IUP yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional hingga kawasan hutan produksi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Menurut Bahlil, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah teknis penataan izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia. Penataan itu akan mencakup seluruh komoditas tambang seperti nikel, batu bara, emas, bauksit, pasir kuarsa hingga timah.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan sepanjang 2025. Tambang ilegal tersebut tersebar di 33 provinsi dengan berbagai komoditas.

Provinsi dengan jumlah PETI terbanyak yakni Sumatra Utara sebanyak 396 tambang ilegal, disusul Jawa Barat 314 tambang ilegal dan Kalimantan Selatan 230 tambang ilegal. Sementara di wilayah Papua, Papua Barat tercatat memiliki 83 tambang ilegal, Papua Selatan 13 tambang ilegal, Papua Barat Daya lima tambang ilegal, dan Papua Tengah tercatat memiliki satu tambang ilegal komoditas emas.

Berikut daftar PETI yang dipetakan Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025 di wilayah Papua dan sekitarnya:

  • Papua Tengah: 1 tambang ilegal (emas)
  • Papua Barat: 83 tambang ilegal
  • Papua Selatan: 13 tambang ilegal
  • Papua Barat Daya: 5 tambang ilegal
  • Maluku Utara: 7 tambang ilegal
  • Maluku: 2 tambang ilegal
  • Sulawesi Selatan: 4 tambang ilegal
  • Sulawesi Tengah: 9 tambang ilegal
  • Sulawesi Tenggara: 6 tambang ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....