Kemendag Takedown 2.639 Iklan PMSE Bermasalah
- 29 Mei 2026 10:05 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menurunkan atau take down sebanyak 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah juga meminta penurunan 95 akun pedagang di sejumlah lokapasar karena berulang kali menayangkan materi iklan elektronik yang melanggar aturan.
“Mendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” ujar Budi Santoso, Rabu 27 Mei 2026.
Pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan perdagangan digital tersebut terdiri dari berbagai jenis produk yang tidak sesuai ketentuan. Iklan minuman beralkohol menjadi pelanggaran terbanyak dalam pengawasan Kemendag.
Berikut daftar pelanggaran iklan PMSE yang ditindak Kemendag hingga Maret 2026:
- 1.731 iklan minuman beralkohol
- 514 iklan bahan berbahaya
- 124 iklan gula kristal rafinasi
- 10 iklan pupuk bersubsidi
- 257 iklan Minyakita
- 3 iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)
Pemerintah, kata Budi Santoso, terus memperkuat pengawasan perdagangan digital baik secara luring maupun daring. Langkah penindakan yang dilakukan meliputi penurunan akun, pencantuman daftar hitam, hingga pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag juga telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan tersebut mencakup lokapasar, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang daring.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.
Sanksi akhir berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Kemendag saat ini juga tengah menyempurnakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Penyempurnaan aturan tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....