Pelaporan SPT Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
- 30 Apr 2026 15:07 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kondisi yang dihadapi wajib pajak dalam proses pelaporan.
Melansir dari Bloomberg Technoz, sebelumnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan tersebut.
“Relaksasi sampai 31 Mei. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Ia menjelaskan, hingga 30 April 2026 realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 12,7 juta. Angka tersebut setara dengan 84 persen dari target yang ditetapkan Ditjen Pajak sebanyak 15 juta pelaporan.
Menurutnya, kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan dokumen serta memastikan kebenaran perhitungan pajak.
Selain itu, wajib pajak juga diharapkan dapat melengkapi seluruh persyaratan administratif dalam pelaporan SPT PPh Badan dengan lebih optimal.
Bimo juga mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dikembangkan belum sepenuhnya sempurna. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan secara maksimal.
“Kami menyadari sistem inti administrasi perpajakan kami belum sempurna, tetapi layanan kami dilakukan secara totalitas,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....