Pemerintah Terapkan WFH ASN dan Swasta untuk Efisiensi Energi

  • 31 Mar 2026 21:33 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai respons atas dinamika krisis energi akibat perang di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah adaptif dan preventif dengan mengedepankan budaya kerja baru yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penerapan WFH akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara di pusat dan daerah setiap hari Jumat melalui Surat Edaran MenPAN-RB dan Kemendagri.

"Kebijakan WFH juga akan diterapkan bagi para pekerja di sektor swasta. Aturan untuk swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan sektor dan lingkup kerja," jelas Airlangga, Selasa 31 Maret 2026.

Airlangga menambahkan, kebijakan ini akan efektif mulai 1 April 2026 dan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Semua aturan WFH ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi dari MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan efisiensi penggunaan kendaraan dinas bagi ASN, dengan target pengurangan 50%, kecuali kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Para ASN juga didorong untuk lebih sering menggunakan transportasi publik atau massal.

Efisiensi juga dilakukan pada perjalanan dinas. Pemerintah meminta setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menekan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menghemat energi, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih produktif, berbasis digital, dan ramah lingkungan di seluruh institusi pemerintahan maupun sektor swasta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....