DJP Akui Kendala Coretax, Sistem Pajak Terus Dibenahi

  • 29 Mar 2026 20:31 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui masih adanya kendala teknis dalam implementasi sistem perpajakan digital Coretax yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Meski demikian, pemerintah memastikan sistem tersebut terus dibenahi agar lebih optimal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sejak awal Coretax memang dirancang dengan mekanisme validasi berlapis. Sistem ini bekerja dengan mencocokkan data wajib pajak dengan berbagai basis data eksternal, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Bimo menyebut kendala yang muncul sebagian besar terjadi pada proses migrasi data dari sistem lama ke sistem baru. Penyesuaian kamus data dan metadata menjadi tantangan dalam tahap awal implementasi.

“Coretax itu baru bisa kita ulik 1 Januari 2026, jadi ya tentu namanya dinamika ada butuh waktu, dan kami juga mohon kesabaran dari para wajib pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, beban kerja sistem Coretax saat ini jauh lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya. Hal ini karena data yang diproses lebih rinci guna memberikan kepastian layanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Meski menghadapi sejumlah kendala, DJP tetap berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk membuka layanan di berbagai kantor wilayah untuk mendorong kepatuhan pelaporan pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....