Kemnaker Tunda Pengumuman UMP 2026, Ini Alasannya
- 20 Nov 2025 22:51 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak jadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025, seperti yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Penundaan dilakukan karena pemerintah tengah merampungkan regulasi baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah masih menuntaskan penyusunan Peraturan Pemerintah yang baru. Ia menegaskan, pengumuman UMP akan dilakukan setelah regulasi tersebut selesai disesuaikan dengan amanat MK, termasuk kewajiban mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Jadi Insha Allah, akan diumumkan nanti kepada teman-teman, kapan pengumumannya. Kita tentu berupaya sesegera mungkin kita akan sampaikan,” ujarnya yang dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (20/11/2025).
Menurut Yassierli, UMP 2026 tidak lagi berbentuk satu angka tunggal seperti tahun sebelumnya. UMP nantinya akan ditetapkan dalam bentuk rentang (range), yang kemudian menjadi kewenangan Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah juga dijadwalkan menggelar Sarasehan bersama seluruh Kadisnaker pada Senin, 24 November 2025.
Sementara itu, tuntutan kenaikan upah kembali disuarakan kalangan buruh. Mereka berharap UMP 2026 naik 8,5% hingga 10%, setelah UMP 2025 hanya naik 6,5%. Ketua LP3 FSP-TSK SPSI Purwakarta, Yanti Kusrianti, menilai disparitas harga kebutuhan pokok di daerah ber-UMP tinggi dan rendah tetap tidak jauh berbeda.
Sebagai informasi, pada 2024 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Buruh sebelumnya menuntut kenaikan upah 8,5% hingga 10,5% untuk tahun 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....