Sejarah Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik 19 Juni
- 18 Jun 2026 21:45 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Setiap tanggal 19 Juni, masyarakat internasional memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik (International Day for the Elimination of Sexual Violence in Conflict). Peringatan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini bertujuan meningkatkan kesadaran global mengenai dampak kekerasan seksual dalam konflik bersenjata serta mendorong upaya nyata untuk menghentikan praktik tersebut.
Kekerasan seksual dalam konflik merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Tindakan ini mencakup pemerkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual lain yang dilakukan terhadap perempuan, laki-laki, maupun anak-anak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan konflik bersenjata. PBB menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan bagian dari tindakan genosida dalam hukum internasional.
Hari internasional ini resmi ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/69/293 pada tahun 2015. Tanggal 19 Juni dipilih untuk mengenang diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1820 pada 19 Juni 2008 yang secara tegas mengutuk penggunaan kekerasan seksual sebagai taktik perang dan hambatan bagi proses perdamaian. Resolusi tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Dewan Keamanan mengakui bahwa kekerasan seksual dapat digunakan sebagai senjata dalam konflik bersenjata.
Peringatan ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para korban dan penyintas di seluruh dunia yang mengalami penderitaan akibat kekerasan seksual selama konflik. Selain itu, hari tersebut memberikan penghargaan kepada individu, organisasi kemanusiaan, tenaga kesehatan, pejuang hak asasi manusia, dan berbagai pihak yang telah mengabdikan diri dalam upaya menghapus kejahatan tersebut.
Dalam berbagai konflik modern, kekerasan seksual sering digunakan untuk meneror masyarakat, memaksa perpindahan penduduk, menghancurkan ikatan sosial, hingga memperkuat kontrol kelompok bersenjata terhadap suatu wilayah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga memengaruhi keluarga, komunitas, bahkan generasi berikutnya akibat trauma yang berkepanjangan.
Untuk peringatan tahun 2026, PBB hingga kini belum mempublikasikan tema global resmi yang berbeda sebagaimana tema khusus tahun sebelumnya. Namun, rangkaian peringatan yang diselenggarakan PBB tetap menekankan solidaritas terhadap penyintas, penegakan keadilan bagi korban, serta upaya mengakhiri impunitas pelaku kekerasan seksual dalam konflik. Pada peringatan sebelumnya, fokus utama yang diangkat adalah “Breaking the Cycle, Healing the Scars: Addressing the Intergenerational Effects of Conflict-Related Sexual Violence” atau “Memutus Siklus, Menyembuhkan Luka: Mengatasi Dampak Antargenerasi dari Kekerasan Seksual Terkait Konflik.”
Melalui peringatan ini, PBB mengajak seluruh negara dan masyarakat dunia untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, mendukung pemulihan para penyintas, serta memastikan para pelaku kekerasan seksual dalam konflik bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pesan yang terus digaungkan adalah bahwa kekerasan seksual tidak boleh menjadi bagian dari perang maupun terorisme, dan setiap korban berhak memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak. (Falen Nelwan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....