Karantina Papua Tengah Periksa Fisik Kepiting Ekspor

  • 19 Feb 2025 21:08 WIB
  •  Nabire

KBRN, Mimika: Karantina Papua Tengah melepas ekspor 720 kg kepiting bakau asal Timika ke pasar ASEAN sebagai bagian dari upaya perluasan pasar ekspor untuk komoditas kepiting bakau, Rabu,(19/2/2025).

Komoditas tersebut dihasilkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbentuk Usaha Dagang atau UD Harapan Nurdiana Jaya.

Sebelum dilakukan pengiriman, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik media pembawa serta aturan lainnya seperti kepiting tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lebar karapas diatas 12 cm per ekor atau berat diatas 150 gram per ekor.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemeriksaan karantina meliputi pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan kesehatan media pembawa. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit, memastikan kepiting sehat dan aman sampai ke negara tujuan, serta dapat memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

“Secara administratif, kepiting yang akan dikirim sesuai jenis dan jumlahnya pada permohonan yang di tunjukkan pemilik barang. Dari segi keamanannya semua kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan adanya penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV)” ujar, Awal Junaid, selaku Ketua Tim Karantina Ikan usai melakukan pemeriksaan.

Ditempat terpisah, Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan bahwa berkat sinergitas dan kerja sama yang intens antara Karantina Papua Tengah, Pelaku Usaha dan Bea Cukai, kesempatan ekspor kini semakin terbuka, termasuk oleh UMKM.

“Karantina Papua Tengah akan mendukung kegiatan ekspor dengan melakukan pemeriksaan sehingga memenuhi persyaratan Import Healthy Standar (IHS)”, tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....