Kebijakan WFH Jumat di Mimika, Wabup Tekankan Tanggung Jawab Kerja ASN
- 13 Apr 2026 19:10 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, kembali menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika saat apel pagi pada hari senin 13 april 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada surat edaran Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta arahan Gubernur Papua Tengah yang kemudian ditindaklanjuti secara resmi oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob.
“Sudah ada surat edaran dari Menpan, Mendagri, dan Gubernur, kemudian kita tindak lanjuti dengan surat edaran Bupati,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH di Kabupaten Mimika hanya diberlakukan setiap hari Jumat dan tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
“WFH itu hanya untuk staf, sedangkan pejabat tetap bekerja di kantor seperti biasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sektor pelayanan publik yang bersifat vital, seperti rumah sakit dan layanan darurat lainnya, tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
“Yang tidak boleh WFH sudah jelas, terutama layanan kesehatan seperti rumah sakit tetap harus berjalan,” ungkapnya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, hari Jumat tetap merupakan hari kerja dan seluruh pegawai wajib tetap disiplin serta bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi. “Jangan karena WFH lalu dianggap libur. Hari Jumat itu tetap hari kerja,” ungkapnya. (Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....