Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terdakwa Anak Dituntut 10 Tahun Penjara
- 31 Agt 2026 16:17 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Nabire, Senin 31 Agustus 2026. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa anak dengan hukuman 10 tahun penjara.
Penasehat hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang terbukti selama proses persidangan maraton.
"Hari ini kita sudah sampai pada puncak tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hasil persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dan ahli, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dituntut 10 tahun penjara," ujar Sergius saat memberikan keterangan di kompleks Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026), didampingi dua kuasa hukum korban lainnya, Bambang Sudarmono dan Marsius Ginting.
Sergius menjelaskan, tuntutan 10 tahun penjara merupakan hukuman maksimal bagi anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana jika dilakukan oleh orang dewasa ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Meski tuntutan JPU sudah mencapai batas maksimal untuk kategori anak, pihak kuasa hukum korban berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan "kejutan" dalam putusannya nanti. Hal ini mengingat adanya fakta-fakta baru yang diungkap oleh pihak korban di persidangan, termasuk dugaan indikasi kekerasan seksual sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Kami berharap ada sesuatu yang mengejutkan dalam putusan Majelis Hakim nanti—putusan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami bersama keluarga dan saksi telah mengungkapkan dugaan fakta baru terkait indikasi kekerasan seksual yang belum terakomodasi dalam BAP awal. Kami serahkan sepenuhnya kewenangan ini kepada Majelis Hakim," tegas Sergius.
Persidangan selanjutnya ditunda hingga hari Rabu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa anak dan kuasa hukumnya, sebelum nantinya Majelis Hakim membacakan putusan akhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....