Polda Papua Tengah Catat 307 Kasus C3 dalam Lima Bulan, Begal Masih Mendominasi
- 01 Jun 2026 14:25 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Polda Papua Tengah mencatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kejahatan jalanan atau C3 (curas, curat, dan curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Data tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini didampingi Wakapolda Papua Tengah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas di Mapolda Papua Tengah, Senin 1 Juni 2026.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengatakan, penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan terus ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Papua Tengah.
Dari total 307 laporan yang ditangani, kasus tersebut terdiri dari 156 kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal), 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk kasus curas atau begal, tercatat 156 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 12 perkara berhasil ditingkatkan penanganannya dengan mengamankan 17 tersangka. Selain itu, tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dua perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Sementara itu, kasus curat tercatat sebanyak 31 laporan polisi. Delapan perkara berhasil diungkap dengan 11 tersangka diamankan. Tiga perkara telah dinyatakan P-21 dan satu perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.
Sedangkan untuk kasus curanmor, tercatat sebanyak 120 laporan polisi selama lima bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 10 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka diamankan. Saat ini terdapat sembilan perkara yang masih dalam proses penyidikan, terdiri dari empat perkara yang telah memasuki Tahap I dan lima perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, jajaran Ditreskrimum Polda Papua Tengah bersama satuan reserse kriminal di wilayah hukum Papua Tengah berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengembalikan hak masyarakat, Polda Papua Tengah secara simbolis menyerahkan kembali enam unit sepeda motor kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi, verifikasi dokumen kepemilikan, pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, serta pemeriksaan administrasi dan yuridis oleh penyidik.
Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa institusinya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Brigjen Pol. Jermias Rontini.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, menghindari lokasi parkir rawan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui aktivitas mencurigakan.
Polda Papua Tengah menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Papua Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....