Dua Pemuda Curi 14 Motor di Nabire

  • 26 Jun 2025 02:49 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dalam setahun terakhir. Dua pemuda asal Nabire, NG (20) dan MT (24), ditetapkan sebagai tersangka atas 14 aksi curanmor.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menjelaskan, kedua pelaku beraksi sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dari 14 tempat kejadian perkara (TKP), hanya enam korban yang resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku memantau situasi, memotong gembok pagar, lalu menggunakan kunci T untuk menyalakan motor korban,” jelas Kapolres. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sepuluh motor curian, satu tang potong, serta dua mata kunci T dari tangan pelaku.

Mirisnya, motor hasil curian dijual murah oleh pelaku seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit motor. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membantu beberapa kerabatnya.

Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka menegaskan, NG adalah pelaku utama dan kerap melibatkan empat rekan lainnya. Sementara MT juga terkait kasus penganiayaan terhadap pemilik pom mini di Wonorejo yang sempat viral.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan masih menjalani proses hukum di Mapolres Nabire.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....