Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

  • 16 Apr 2025 16:12 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Nabire akhirnya memasuki babak baru. Pada Rabu, 16 April 2025, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Kota secara resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sejak kasus ini pertama kali terungkap.

Kapolsek Nabire Kota, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Nabire Kota, AKP Suparmin, S.Hi., yang turut didampingi oleh tiga orang anggota Reskrim lainnya. “Penyerahan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial MWG, seorang pria berusia 29 tahun. Ia diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam penyerahan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh AKP Suparmin, barang bukti yang diserahkan terdiri atas satu buah besi plat yang menyerupai bentuk pisau, serta satu helai celana panjang dinas lapangan (PDL) berwarna cokelat.

Barang-barang tersebut diduga digunakan atau berada di lokasi kejadian saat tindak kekerasan terjadi. “Barang bukti ini kami serahkan sebagai bagian dari alat bukti untuk proses hukum selanjutnya di kejaksaan,” ujar Suparmin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan selama penyidikan berlangsung, penyidik menjerat MWG dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal primer. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagai pasal subsidair, yang mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan. Pihak Kejaksaan Negeri Nabire akan melakukan penyusunan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Nabire untuk segera disidangkan.

Sementara itu, MWG akan menjalani masa penahanan lebih lanjut di rumah tahanan kejaksaan.

Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian, khususnya Polsek Nabire Kota, dalam menindak tegas kejahatan berat yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini menjadi perhatian kami sejak awal, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tutup AKP Suparmin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....