Polsek Nabire Barat Serahkan Tersangka Anak ke Kejaksaan
- 25 Feb 2025 06:34 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Unit Reskrim Polsek Nabire Barat resmi menyerahkan tersangka anak dalam kasus penganiayaan berujung kematian ke Kejaksaan Negeri Nabire. Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, Jumat (21/2/2025).
Kapolsek Nabire Barat, Ipda Bogi Transtanto, S.H., mengonfirmasi bahwa serah terima tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Monika Pepuho, S.H., sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka berinisial J.D alias Y (16) diserahkan oleh penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat, Aiptu Frits Tonci Wakum. Proses ini juga melibatkan empat anggota lainnya guna memastikan pelaksanaan berjalan dengan aman dan tertib.
Kanit Reskrim Polsek Nabire Barat mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 8 Februari 2025 di daerah Kaladiri 2, Nabire. Korban berinisial A ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saksi pelapor berinisial YD pertama kali menerima informasi melalui pesan WhatsApp berisi foto korban yang sudah tidak bernyawa. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung menuju Polsek Nabire Barat untuk melaporkan kejadian tragis tersebut.
Setelah laporan diterima, jenazah korban segera dibawa ke RSUD Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk ahli medis, tersangka J.D. ditetapkan sebagai pelaku utama dalam insiden ini.
Dalam pelimpahan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Bukti tersebut meliputi mobil Hilux silver, terpal coklat, pakaian korban, batu, botol alkohol, potongan kaleng, serta barang pribadi lainnya.
Kapolsek menegaskan bahwa penyerahan tersangka berlangsung aman sesuai prosedur peradilan pidana anak. Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap lebih lanjut untuk diproses di pengadilan.
"Kami berharap proses hukum berjalan adil sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai anak," ujar Kapolsek Nabire Barat menutup keterangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....