Miliki Ganja, Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Nabire

  • 15 Jan 2025 15:06 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRP (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Perintis Kelurahan Bumi Wonorejo Kabupaten Nabire, Selasa (14/1/2025). Operasi yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba, Iptu Exaudio P. R Hasibuan itu selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan sebanyak 13 bungkus kecil narkotika jenis ganja.

Dalam operasi penangkapan, Kasat Narkoba juga didampingi Kaur Bin Ops Satuan Res Narkoba Ipda Rahmat Putra Ramadhan, bersama Kanit II Opsnal Aipda Hendi Hnieur dan beberapa anggota Res Narkoba. Kasat Narkoba Iptu Exaudio menyatakan kini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lanjutan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket kecil narkotika jenis ganja dan satu unit handphone,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio kepada RRI Nabire, Rabu (15/1/2025).

Adapun kronologi penangkapan yaitu pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIT anggota Sat Res Narkoba Polres Nabire yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Exaudio Hasibuan dan Kaur Bin Ops Satuan Res Narkoba Ipda Rahmat Putra Ramadhan, bersama Kanit II Opsnal Aipda Hendi Hnieur serta anggota Sat Res Narkoba melaksanakan breafing terkait adanya laporan masyarakat tentang transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jalan Perintis Kelurahan Bumi Wonorejo.

Setelah Melakukan breafing, Kasat Narkoba memimpin anggota guna melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda tersebut. Setelah tiba di lokasi kejadian, anggota menyebar sambil menunggu pemuda yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Selang beberapa menit kemudian, pemuda yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut tiba di lokasi kejadian.

“Setelah tiba, pemuda tersebut langsung kami amankan bersama barang bukti ke Mapolres Nabire, guna di proses lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....