Ganja Lintas Laut Terungkap di Nabire, Dua Terduga Pelaku Diamankan Ditresnarkoba
- 01 Mei 2026 04:52 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Dalam operasi yang berlangsung pada 29 hingga 30 April 2026, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Nabire.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan SPRINTGAS Nomor: SP.Gas / 07 / IV / RES 4.2 / 2026. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Kombes Pol Joan Verdianto, S.I.K., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa Nabire.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, IPDA Suryanto bersama 12 personel mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial E.S (25). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman ganja dari Jayapura ke Nabire melalui jalur laut menggunakan KM Gunung Dempo.
Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target dan langsung mengamankannya saat keluar dari area pelabuhan. Terduga kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali memperoleh informasi terkait pelaku lain yang terlibat. Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, tim kembali melakukan penangkapan di Jalan Sinak, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Dalam operasi kedua tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (27). Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas noken yang dibawanya, ditemukan dua paket besar ganja yang dikemas dalam plastik hitam dan dililit lakban coklat. Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui barang tersebut merupakan miliknya bersama E.S.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 61 plastik ukuran besar berisi ganja, dua plastik hitam yang dibalut lakban coklat, satu unit handphone Oppo A58 warna hitam, satu tas noken warna-warni, satu plastik hitam, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....