LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Perbankan
- 30 Sep 2026 14:26 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan perbankan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi intermediasi dan likuiditas industri perbankan yang tetap terjaga, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode setelah 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan mempertimbangkan perkembangan industri perbankan, termasuk kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas yang tetap positif.
"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujar Anggito dalam keterangan pers, 30 September 2026.
LPS akan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik. Evaluasi juga mempertimbangkan arah kebijakan moneter dan fiskal, likuiditas, serta perkembangan suku bunga perbankan.
Berdasarkan data LPS, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66% secara tahunan.
Anggito menilai pertumbuhan intermediasi perbankan turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan yang terjaga. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung ketahanan industri perbankan.
Pertumbuhan DPK menunjukkan peningkatan dana yang dihimpun perbankan dari masyarakat, sementara pertumbuhan kredit mencerminkan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha. Perkembangan keduanya menjadi salah satu indikator dalam melihat fungsi intermediasi perbankan.
Keputusan LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan. LPS menyatakan akan terus memantau berbagai indikator sebelum melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan pada periode berikutnya.
Dengan kebijakan tersebut, LPS tetap menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus memantau perkembangan industri perbankan untuk mendukung kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....