OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia

  • 30 Sep 2026 14:27 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 yang dirilis pada 23 September 2026.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Pembubaran tersebut terhitung efektif sejak 31 Juli 2026.

Dana Pensiun BASF Indonesia beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Keputusan pembubaran ditetapkan OJK melalui keputusan anggota Dewan Komisioner.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan berdasarkan permohonan dari pendiri dana pensiun.

“Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keputusan tersebut, OJK juga menetapkan likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia untuk melaksanakan proses setelah pembubaran ditetapkan.

Dua likuidator yang ditetapkan OJK yakni Drs. Asiwardi Gandhi sebagai Ketua dan Drs. Ganis Widio Ananto sebagai Anggota. Keduanya beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kavling 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun BASF Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Dengan penetapan tersebut, proses selanjutnya akan dilakukan oleh likuidator sesuai ketentuan yang mengatur penyelesaian aset dan kewajiban dana pensiun dalam rangka proses likuidasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....