OJK: Pinjol Ilegal Mudah Ganti Identitas Usai Diblokir

  • 20 Sep 2026 10:48 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski ratusan entitas telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut terjadi karena pelaku dapat dengan cepat mengganti identitas dan infrastruktur digital setelah dilakukan pemblokiran.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan, pelaku pinjol ilegal dapat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, hingga rekening yang digunakan.

“Pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran,” kata Dicky pada 16 September lalu.

Selain mengganti identitas, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital yang berada di luar negeri. Kondisi tersebut membuat proses identifikasi hingga penanganan pinjol ilegal menjadi lebih kompleks bagi pihak berwenang.

“Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks,” ujarnya.

Dicky mengatakan, kemunculan pinjol ilegal juga tidak terlepas dari masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan yang cepat dan mudah. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakat tanpa memastikan calon peminjam terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.

Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 951 entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan dan dihentikan kegiatannya.

Keberadaan pinjol ilegal dinilai tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

“Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal yang berada di luar pengawasan OJK,” sebut Dicky.

OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menggunakan layanan pinjaman yang menawarkan proses pencairan cepat. Legalitas penyelenggara menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa sebelum masyarakat melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.

Di sisi lain, OJK tidak lagi memberlakukan batasan pendanaan bagi individu yang sebelumnya hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.

“Mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal, batasan pendanaan pada tiga penyelenggara Pindar tidak lagi diberlakukan,” kata Agusman, Kepala Pengawas PVML OJK.

Kondisi tersebut membuat pemahaman masyarakat terhadap legalitas dan kemampuan membayar pinjaman menjadi semakin penting. Masyarakat perlu memastikan penyelenggara pinjaman daring yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK agar terhindar dari layanan pinjaman ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....