Transaksi Kripto Anjlok, November 2025 Hanya Rp37 Triliun

  • 13 Des 2025 21:56 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto pada November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp49,29 triliun.

Deputi Komisioner OJK Hasan menyampaikan, secara kumulatif sepanjang 2025 nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp446,77 triliun. Penurunan pada November mencerminkan dinamika pasar yang masih dipengaruhi sentimen global dan domestik.

“Untuk periode November 2025 tercatat sebesar Rp37,2 triliun. Terjadi penurunan 24,53 persen jika dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat di angka Rp49,29 triliun,” kata Hasan dalam RDKB OJK secara daring yang dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (11/12/2025).

Di tengah penurunan nilai transaksi, jumlah konsumen atau investor kripto justru menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat jumlah investor kripto mencapai 19,08 juta per Oktober 2025, meningkat 2,5 persen dibandingkan September 2025 yang berjumlah 18,61 juta investor.

Untuk memperkuat tata kelola dan arah pengembangan industri aset keuangan digital, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas kerangka pengaturan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Sejalan dengan penguatan ekosistem digital, OJK juga menjalin sejumlah kerja sama strategis internasional. Di antaranya kolaborasi dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam pengembangan teknologi finansial dan aset digital, serta penandatanganan nota kesepahaman dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai untuk meningkatkan sinergi pengawasan lintas yurisdiksi.

OJK turut menyelenggarakan forum internasional Digital Finance in Asia 2025 bersama OECD sebagai wadah diskusi dan penguatan kebijakan keuangan digital di kawasan Asia.

Selain itu, hingga November 2025 tercatat 292 permohonan konsultasi dan 24 permohonan peserta. Dari jumlah tersebut, lima peserta masih menjalani regulatory sandbox dan empat peserta dinyatakan lulus.

Di sisi perizinan, terdapat 19 pipeline perizinan yang terdiri dari enam Penyelenggara Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Asuransi Jiwa Kredit (PAJK).

Adapun total aset penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada Oktober 2025 mencapai Rp641,09 miliar, meningkat dari Rp632,93 miliar pada September 2025. Jumlah kemitraan juga naik menjadi 1.316 mitra.

Sementara itu, untuk PAJK, nilai transaksi mitra tercatat sebesar Rp2,352 triliun pada Oktober 2025, naik tipis dibandingkan September 2025 sebesar Rp2,299 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 15,53 juta orang. Total hit permintaan data PKA juga mencapai 158,94 juta secara year to date Oktober 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....