Kisah Awal Perintah Puasa dalam Islam
- 18 Feb 2026 18:48 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Perintah puasa Ramadan pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijriah di Madinah. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183–185, yang menjelaskan bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang beriman sebagaimana telah diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya, agar mencapai derajat takwa.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab tafsir klasik seperti karya Ibnu Katsir melalui Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Menurut riwayat sejarah Islam yang dicatat oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari, sebelum diwajibkannya puasa Ramadan, Rasulullah SAW dan para sahabat telah melaksanakan puasa Asyura (10 Muharram).
Bahkan, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk syukur. Rasulullah kemudian menganjurkan umat Islam untuk berpuasa Asyura.
Namun setelah turun kewajiban puasa Ramadan, puasa Asyura berubah statusnya dari wajib menjadi sunnah. Dalam tahap awal pelaksanaannya, puasa memiliki ketentuan yang lebih berat dibandingkan praktik saat ini.
Beberapa riwayat sahih yang tercantum dalam Shahih al-Bukhari menyebutkan bahwa pada awalnya, jika seseorang telah tertidur setelah berbuka puasa, maka ia tidak boleh lagi makan dan minum hingga waktu berbuka keesokan harinya. Ketentuan tersebut kemudian diringankan melalui turunnya Surah Al-Baqarah ayat 187, yang memperbolehkan makan, minum, dan hubungan suami istri hingga terbit fajar.
Secara historis, kewajiban puasa Ramadan terjadi pada tahun yang sama dengan perubahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Hal ini menunjukkan bahwa tahun kedua Hijriah merupakan periode penting dalam pembentukan syariat Islam di Madinah.
Sejak saat itu, puasa Ramadan menjadi salah satu rukun Islam sebagaimana dijelaskan dalam hadis tentang lima rukun Islam yang juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim. Berdasarkan sumber-sumber tafsir dan hadis yang sahih tersebut, dapat dipahami bahwa perintah puasa Ramadan diturunkan secara bertahap dengan tujuan membina ketakwaan, kedisiplinan, serta solidaritas sosial umat Islam.
Hingga kini, kewajiban tersebut tetap dijalankan oleh umat Islam di seluruh dunia sebagai bagian dari rukun Islam yang fundamental.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....