BGN Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Program MBG

  • 30 Sep 2026 17:07 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat penggunaan produk dalam negeri dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan rantai pasok dan logistik program agar kebutuhan pangan MBG dapat dipenuhi dari sumber produksi dalam negeri.

Dilansir dari website Badan Gizi Nasional, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam rantai pasok dan logistik. Produk yang dimaksud mencakup hasil produksi bidang pertanian, peternakan, perikanan dan/atau kelautan, perkebunan, serta industri.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, penggunaan produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya membangun rantai pasok MBG sekaligus mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pangan program dari sumber produksi dalam negeri.

“Melalui aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya berbicara tentang penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi produk dan pelaku usaha dalam negeri untuk terlibat dalam rantai pasoknya,” kata Hida di Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Menurut Khairul, prioritas penggunaan produk dalam negeri tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan MBG. Pemilihan produk mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti spesifikasi teknis barang dan jasa, standar keamanan dan mutu pangan, ketersediaan pasokan, serta kebijakan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan penggunaan produk dalam negeri berjalan seiring dengan pemenuhan standar penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, produk yang digunakan tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kita memang memprioritaskan produk dalam negeri, tetapi tetap harus memenuhi standar keamanan dan mutu, tersedia sesuai kebutuhan, serta mengikuti ketentuan harga yang berlaku,” tegas Khairul.

Kebijakan tersebut juga mencakup pelibatan berbagai pelaku usaha dalam rantai pasok MBG, termasuk usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Melalui pengaturan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan pelaku usaha tersebut, BGN menempatkan pemenuhan kebutuhan pangan MBG bersama dengan aspek keamanan, mutu, ketersediaan pasokan, dan ketentuan harga sebagai bagian dari penyelenggaraan program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....