Hampir 3 Ribu KPM di Tanjungbalai Terindikasi Judol

  • 08 Sep 2026 20:14 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungbalai, Zul Abdiman, mengungkapkan hampir 3.000 orang di Kota Tanjungbalai terdata mengalami eksklusi atau penghapusan dari data penerima bantuan sosial karena terindikasi judi online (judol).

Hal tersebut disampaikan Zul Abdiman usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tanjungbalai. Dalam RDP membahas persoalan terhapusnya data keluarga penerima manfaat (KPM) maupun perubahan desil secara tiba-tiba.

Menurut Zul, dari hampir 3.000 masyarakat yang terindikasi judol tersebut, baru sebanyak 464 orang yang telah mengajukan sanggahan. Ia berharap jumlah masyarakat yang mengajukan sanggahan akan terus bertambah.

“Yang sudah melakukan penyanggahan sebanyak 464 orang. Mudah-mudahan nantinya akan bertambah lagi,” ujar Zul Abdiman.

Ia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam data terindikasi judol belum tentu merupakan pelaku atau pemain judi online. Sebab, terdapat kemungkinan data kependudukan mereka disalahgunakan oleh pihak lain.

“Bukan merupakan pelaku atau pemain, melainkan identitas atau data dirinya kemungkinan dipergunakan orang lain, seperti NIK KK maupun KTP yang digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan karena datanya terindikasi judol dan berdampak terhadap bantuan sosial, Zul meminta agar segera melakukan penyanggahan melalui kantor kelurahan masing-masing.

“Masyarakat yang ingin melakukan penyanggahan silahkan datang ke kantor kelurahan masing-masing dengan membawa KK dan KTP, kemudian menyertakan surat pernyataan tidak lagi melakukan maupun bermain judi online,” katanya.

Zul juga membeberkan data masyarakat yang terindikasi sebagai pemain judi online berdasarkan kecamatan. Dari data tersebut, Kecamatan Teluk Nibung menjadi wilayah dengan jumlah indikasi tertinggi.

Untuk Kecamatan Teluk Nibung, pada 2025 tercatat sebanyak 325 orang dan meningkat menjadi 916 orang pada 2026. Kemudian Kecamatan Tanjungbalai Utara tercatat 138 orang pada 2025 dan 334 orang pada 2026. Kecamatan Tanjungbalai Selatan sebanyak 39 orang pada 2025 dan 126 orang pada 2026.

Selanjutnya Kecamatan Sei Tualang Raso sebanyak 204 orang pada 2025 dan meningkat menjadi 567 orang pada 2026. Kecamatan Datuk Bandar Timur sebanyak 166 orang pada 2025 dan 588 orang pada 2026. Sementara Kecamatan Datuk Bandar tercatat sebanyak 127 orang pada 2025 dan meningkat menjadi 527 orang pada 2026.

Saat ditanya apakah Kota Tanjungbalai menjadi daerah dengan indikasi pemain judi online tertinggi di Provinsi Sumatera Utara, Zul mengaku belum mengetahui data tersebut.

“Kalau Tanjungbalai tertinggi, saya belum dapat datanya. Mudah-mudahan hal tersebut tidak benar,” ucapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Provinsi Sumatera Utara berada di posisi ketiga secara nasional dalam data indikasi judi online tersebut.

Selain persoalan indikasi judi online, Zul menjelaskan bahwa perubahan desil maupun penghapusan KPM dapat disebabkan berbagai faktor.

Ia menyebut, salah satu acuannya adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perubahan status penerima manfaat di antaranya pindah alamat atau alamat tidak ditemukan, meninggal dunia, serta adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai TNI, Polri, ASN maupun pegawai BUMN.

Selain itu, terdapat sejumlah indikator sosial ekonomi yang turut menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran data.

“Namun ada juga beberapa hal, di antaranya kepemilikan aset dan cicilan besar di bank, cicilan sepeda motor, mobil bahkan cicilan rumah. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa status ekonomi mereka sudah membaik dan tidak lagi termasuk dalam kategori sangat miskin,” ujarnya.

Menurut Zul, kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2 juga dapat menjadi data anomali. Jika salah satu anggota keluarga dalam satu KK tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas tersebut, maka kondisi itu dapat menjadi salah satu indikator dalam proses pemutakhiran data.

“Untuk membayar iuran kelas tersebut, dibutuhkan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Zul.

Indikator lainnya yakni keterlibatan dengan pinjaman online (pinjol), kepemilikan tabungan bank atas nama rekening pribadi selain rekening bansos, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta tingginya tagihan listrik.

Zul menjelaskan, apabila seorang KPM terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa yang bersangkutan telah memiliki penghasilan bulanan dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.

Begitu pula dengan penggunaan listrik berdaya tinggi yang dapat menjadi salah satu indikator dalam pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.

Zul Abdiman menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan memberikan data identitas kependudukan kepada pihak lain. Ia mengingatkan, nomor KK maupun data KTP dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk berbagai keperluan yang kemudian berdampak terhadap status penerima bantuan sosial.

“Bisa jadi dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan pinjol, judol, digunakan untuk pelanggan PLN di tempat lain dengan daya di atas 2.200 Watt sehingga bansos hilang,” ujarnya.

Dinas Sosial Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online maupun memiliki indikator ekonomi sebagaimana tercantum dalam pemutakhiran data, tetapi mengalami penghapusan atau perubahan status penerima bantuan, agar segera melakukan klarifikasi dan mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....