Terlibat Judi Online, 1.503 Penerima Bansos di Kabupaten Toba Diputus
- 06 Sep 2026 11:52 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Toba – Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba diputus oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pemutusan dilakukan setelah penerima tersebut terdeteksi diduga terlibat aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak mengatakan pemutusan mencakup berbagai program bantuan pemerintah. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bantuan sosial lainnya.
Menurut Lalo, jumlah penerima yang diputus masih berpotensi bertambah karena pendeteksian terus dilakukan. Penelusuran tidak hanya melalui rekening bank, tetapi juga transaksi pada berbagai layanan uang elektronik.
“Pendeteksian itu tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujarnya pada Jumat, 4 September 2026.
Lalo menjelaskan penelusuran juga mencakup anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Apabila anggota keluarga terdeteksi terlibat judi online, bantuan yang diterima keluarga tersebut juga dapat dihentikan.
Penerima yang merasa tidak pernah terlibat judi online dapat mengajukan upaya keberatan melalui surat pernyataan yang diketahui kepala desa. Dokumen tersebut kemudian dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk diajukan kepada Kemensos.
“Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya,” katanya.
Lalo juga mengimbau masyarakat, khususnya penerima bansos, menghindari aktivitas judi online. Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan tawaran keuntungan yang dijanjikan melalui perjudian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....