Koalisi Aktivis Peduli Tanjungbalai Desak Kejari Teliti Berkas Kasus Scammer
- 22 Jun 2026 18:25 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Koalisi Aktivis Peduli Tanjungbalai menggelar penyampaian aspirasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Senin 22 Juni 2026. Aspirasi guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus dugaan jaringan scammer atau penipuan online yang belakangan menjadi perhatian publik.
Perwakilan massa, Ryanda Panjaitan, meminta Kejari Tanjungbalai melakukan penelitian berkas perkara secara cermat, objektif, dan profesional apabila nantinya perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik untuk proses penuntutan.
Menurut Ryanda, Kejari Tanjungbalai harus memastikan tidak menerima pelimpahan perkara yang masih menyisakan kekurangan mendasar dalam pengungkapan jaringan pelaku apabila ditemukan fakta demikian berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses penuntutan agar berjalan sesuai prinsip keadilan, kecermatan, dan kepastian hukum. Selain itu, seluruh pihak yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta kepada Kejari Tanjungbalai untuk melakukan penelitian secara mendalam dan cermat sebelum suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kami juga mendesak pihak Kejari Tanjungbalai agar memanggil oknum ASN berinisial U yang kami duga terlibat dalam kasus tersebut, yakni menikmati dan memfasilitasi aksi kejahatan penipuan itu," ujar Ryanda dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan massa, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Tanjungbalai, Sitilisa Evriaty Tarigan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
"Untuk SPDP masuk ke kami pada 19 Mei 2026. Namun untuk berkas perkara sampai saat ini belum ada kami terima. Nanti setelah berkas diterima akan dilakukan penelitian oleh jaksa yang bersangkutan dan apa yang disampaikan massa hari ini juga akan kami sampaikan," kata Lisa di hadapan peserta aksi.
Ia menambahkan bahwa proses penelitian berkas perkara merupakan bagian dari kewenangan jaksa setelah berkas resmi dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan. Atas penjelasan tersebut, Ryanda Panjaitan kembali menegaskan harapannya agar Kejari Tanjungbalai melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, Kejari Tanjungbalai perlu memanggil dan memeriksa SO beserta suaminya yang berinisial E yang oleh massa aksi diduga sebagai pihak yang berperan penting dalam jaringan kejahatan tersebut.
Selain itu, massa juga meminta agar oknum ASN yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menikmati hasil kejahatan, memfasilitasi, serta mengetahui aktivitas jaringan scammer tersebut turut diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....