KAT Soroti Penanganan Kasus Scammer, KBO Tegaskan Polisi Bekerja Sesuai Hukum
- 22 Jun 2026 19:02 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kepala Urusan Bina Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Saifuddin, menerima dan menyambut massa Koalisi Aktivis Tanjungbalai yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan perkara dugaan jaringan scammer atau penipuan online di Kota Tanjungbalai, Senin, 22 Juni 2026.
Di hadapan massa aksi, IPTU Saifuddin menegaskan pihak kepolisian bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan, dari 35 orang yang sebelumnya diamankan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa 16 orang dinilai telah memenuhi unsur pembuktian hingga saat ini masih diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, 19 orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyelidikan belum ditemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan mereka dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Dari 35 orang yang diamankan, hasil penyelidikan kami sementara menunjukkan bahwa 16 orang masih cukup bukti. Sedangkan 19 orang lainnya bukan berarti dilepaskan karena tidak diproses, tetapi saat ini belum terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Namun, kemungkinan ke depan bisa saja terlibat apabila ditemukan bukti-bukti lain,” ujar IPTU Saifuddin.
Ia meminta masyarakat dan para aktivis untuk memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menuntaskan perkara yang saat ini sedang berjalan. “Berilah kepercayaan kepada kami. Untuk 16 orang ini kita fokuskan dulu sampai ke pengadilan. Silakan rekan-rekan monitor kami dan saat ini kami juga dimonitor oleh pimpinan kami,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan keputusan kepolisian yang membebaskan 19 orang yang seluruhnya perempuan, sementara 16 orang yang diamankan seluruhnya laki-laki. Perwakilan massa, Ramadhan, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait adanya dugaan perlakuan berbeda berdasarkan jenis kelamin.
“Perempuan yang dilepas seharusnya ikut ditahan. Tidak mungkin mereka tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Mengapa 19 orang perempuan berada di dalam satu rumah, bahkan sampai menginap, tidak mungkin hanya sebagai penonton saja,” ujar Ramadhan.
IPTU Saifuddin menegaskan Polres Tanjungbalai tidak pernah membedakan penanganan perkara berdasarkan jenis kelamin. Menurutnya, keputusan penahanan maupun tidak penahanan seseorang didasarkan pada hasil gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada membeda-bedakan jenis kelamin. Ditahan atau tidak ditahan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Apabila seseorang memenuhi dua alat bukti yang sah, maka dilakukan proses hukum dan penahanan,” ujarnya.
Terkait salah seorang yang disebut massa bernama Usman, IPTU Saifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan mengaku hanya menumpang di rumah milik anaknya yang menjadi lokasi pengungkapan kasus tersebut.
“Masalah Usman, hasil penyelidikan sementara yang bersangkutan mengaku menumpang di rumah tersebut yang merupakan milik anaknya. Jika nanti terbukti menikmati hasil tindak pidana atau ditemukan keterlibatan lainnya, maka bisa saja dijadikan tersangka,” katanya.
Dalam dialog tersebut, Koordinator Aksi Ryanda Panjaitan mempertanyakan identitas anak yang dimaksud. Ia menyebut bahwa dua orang berinisial SO dan E masih terlihat beraktivitas di Kota Tanjungbalai dan bahkan sempat terlihat berada di salah satu kafe.
Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang bertemu dengan salah satu keluarga Usman dan diduga menerima uang sebesar Rp 35 juta melalui rekening Bank BNI.
Menanggapi tudingan tersebut, IPTU Saifuddin meminta agar setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian disertai bukti dan dilaporkan secara resmi kepada Polres Tanjungbalai. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran etika maupun tindak pidana yang dilakukan oleh personel kepolisian. “Jika ada anggota Polres Tanjungbalai yang melakukan perbuatan melanggar etika kepolisian maupun tindak pidana, silakan laporkan kepada kami. Jika memang ada bukti-buktinya dan terbukti, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, IPTU Saifuddin mengaku tetap menghargai masukan yang disampaikan masyarakat dan aktivis, namun ia meyakini anggotanya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Namun saya percaya bahwa anggota saya tidak ada melakukan tudingan tersebut.” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....