Bekerja 38 Tahun, Pekerja Tuntut Transparansi Pesangon dari PT ASA

  • 27 Agt 2026 19:56 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Persoalan hak ketenagakerjaan mencuat setelah Hasbi, yang merupakan pekerja di PT Agrindo Surya Abadi (PT ASA) mengaku belum menerima pesangon. Pria yang bertugas sebagai sopir angkutan kayu untuk keperluan pembakaran minyak kelapa, merasa pesangon harusnya ia peroleh sesuai dengan masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasbi menjelaskan, dirinya telah bekerja di PT ASA selama 38 tahun. Pada 2012, saat mengajukan pinjaman dan permohonannya ditolak, ia mengaku dianjurkan pihak perusahaan untuk mengundurkan diri secara administrasi agar dana Jamsostek dapat dicairkan.

Meski secara administrasi mengundurkan diri, Hasbi tetap bekerja seperti biasa karena tuntutan kebutuhan ekonomi. Setelah dana Jamsostek dicairkan, ia masih bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih lima tahun.

Kemudian pada 2017, pihak perusahaan kembali mendaftarkan Hasbi sebagai karyawan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Status tersebut, menurut Hasbi, berlangsung hingga 2026.

Dalam menjalankan pekerjaannya, Hasbi menerima upah sebesar Rp70 ribu per trip. Dalam sehari, pekerjaan angkutan kayu dapat mencapai enam trip yang dikerjakan bersama asisten operator atau sopir.

Permasalahan kembali muncul pada April 2026. Saat itu, HRD PT ASA memanggil Hasbi dan menyampaikan dirinya sudah layak untuk pensiun. Hasbi kemudian menerima uang sebesar Rp4,5 juta yang langsung ditransfer ke rekeningnya.

Namun, Hasbi mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai peruntukan uang tersebut, merupakan uang pesangon atau hak lainnya. Ia menilai nominal Rp4,5 juta terlalu kecil dan tidak sesuai dengan hak yang semestinya diterima berdasarkan masa kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Didampingi kuasa hukumnya, Feri Anza, Hasbi kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM. Mereka meminta dinas terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menyurati pihak perusahaan dan mendorong agar hak-hak Hasbi sebagai pekerja dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Feri Anza mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke Disnaker dan UMKM, pihaknya telah berupaya melakukan perundingan secara bipartit dengan pihak perusahaan. Namun, menurut Feri, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

"Kami sebelumnya sudah melakukan perundingan bipartit (musyawarah antara pekerja dengan perusahaan), tetapi tidak ditanggapi. Karena itu, kami menempuh jalur melalui Disnaker dan UMKM untuk meminta penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan," ujar Feri.

Selain melaporkan persoalan tersebut kepada dinas terkait, pihak Hasbi juga telah mengirimkan surat kepada Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai. Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD memanggil pihak perusahaan untuk membahas dan menyelesaikan persoalan hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan.

Sementara, HRD PT ASA saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp terkait tidak dibayarkannya pesangon terhadap Hasbi, tidak memberikan jawaban.

Feri berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil serta memastikan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Hasbi masih menunggu tindak lanjut dari Disnaker dan UMKM serta DPRD Kota Tanjungbalai terkait persoalan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....