Ahli Waris Minta DPRD Tanjungbalai Panggil Kembali PN dan KP2KP

  • 26 Agt 2026 16:44 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Ahli waris almarhum Tengku Syahmenan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai terkait sengketa lahan yang saat ini ditempati kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Tanjungbalai di Jalan Sutomo, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, Ketua Komisi A Ilham Fauzi, serta anggota DPRD Juli Sautman Simbolon dan Ratna Balqis.

Namun, dalam RDP tersebut pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dan KP2KP Tanjungbalai tidak hadir. Kondisi itu membuat pihak ahli waris meminta DPRD Tanjungbalai mengeluarkan rekomendasi serta kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai sengketa lahan tersebut.

Tengku Zainal Arifin, cucu kandung almarhum Tengku Syahmenan, mengatakan pihak keluarga menilai persoalan kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, lahan yang ditempati kantor KP2KP merupakan tanah milik kakeknya.

Ia menyebut, pihak ahli waris telah beberapa kali menempuh jalur hukum terhadap KP2KP Tanjungbalai. Namun, menurutnya, setiap akan dilakukan eksekusi, pihak tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga pelaksanaan eksekusi kembali tertunda.

“Pihak KP2KP terkesan sengaja membuat persoalan ini berlarut-larut dan memicu keributan. Padahal sudah jelas pengadilan menyatakan tanah tersebut milik atok kami dan harus segera dikosongkan,” ujar Tengku Zainal.

Ia juga menyoroti alasan pihak KP2KP yang menyebut proses penghapusan aset membutuhkan waktu. Menurutnya, alasan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk terus menunda penyelesaian sengketa.

Tengku Zainal mengungkapkan, pada Selasa, 18 Agustus 2026, pihak ahli waris juga telah mendatangi kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta untuk menyampaikan seluruh persoalan yang terjadi.

“Kami melihat kinerja lintas instansi belum optimal. Kami sudah menawarkan solusi kepada KP2KP, yaitu dikosongkan atau dilakukan ganti rugi. Jadi jangan terus menunda-nunda dan menciptakan konflik di Kota Tanjungbalai ini,” ucapnya.

Ia berharap DPRD Kota Tanjungbalai dapat membantu menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tersebut, meskipun KP2KP bukan berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Kami meminta DPRD Tanjungbalai kembali memanggil pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan KP2KP Tanjungbalai. Kami ingin semua pihak hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka,” katanya.

Selain itu, Tengku Zainal mengatakan pihak ahli waris telah melaporkan sejumlah pihak, yakni KP2KP, KPP Pratama Kisaran, KPKNL, DJKP dan DJKN ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan perlawanan hukum yang mereka persoalkan.

Ia menegaskan, pihak keluarga masih mengedepankan jalur hukum dan berharap permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, apabila dalam RDP berikutnya pihak-pihak terkait kembali tidak hadir, Tengku Zainal menyatakan pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai putusan dan kewenangan hukum terkait pengosongan lahan.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan. Jangan sampai karena tidak hadir dalam RDP, masalah semakin panjang dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....