Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungbalai jadi Tersangka

  • 24 Jul 2026 00:38 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai resmi menetapkan seorang pria berinisial D alias A (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ARM (12). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan D alias A dari kediamannya guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram atas dugaan perbuatan tersebut.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNGBALAI yang dibuat oleh ibu tiri korban, Yuni Audra (38). Dalam laporannya disebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Saat korban lengah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, sebelumnya menjelaskan bahwa kehadiran petugas ke rumah terduga pelaku bertujuan untuk melakukan pengamanan dan mencegah terjadinya aksi massa.

"Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujar Ipda M. Ruslan. Kamis, 22/7/2026.

Selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban maupun keluarga tersangka, serta meminta keterangan saksi ahli psikologi untuk melengkapi berkas perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, D alias A kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....