Wali kota Tanjungbalai Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
- 11 Agt 2026 10:38 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada delapan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap pekerja dan keluarga yang ditinggalkan, khususnya para pekerja rentan yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada para ahli waris. Dari delapan penerima, santunan yang diserahkan mencapai total Rp 616.533.316.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan santunan kepada ahli waris. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarga apabila terjadi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar Mahyaruddin.
Ia menyebutkan, penerima santunan tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, di antaranya pegawai PDAM, tenaga honorer RSUD Tengku Mansyur, pekerja kafe, nelayan hingga marbot masjid.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pada 2025, Pemko Tanjungbalai telah menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sebanyak 2.232 pekerja yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan kepesertaan tambahan yang bersumber dari berbagai anggaran lainnya, yakni sebanyak 100 orang dari dana insentif daerah, 400 orang dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, serta 190 orang yang bersumber dari DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Mahyaruddin juga mengatakan Pemko Tanjungbalai telah menerbitkan surat edaran mengenai program PNS Peduli Pekerja Rentan.
Melalui program tersebut, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai diharapkan ikut berpartisipasi mendaftarkan pekerja rentan yang berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing sebagai peserta jaminan sosial.
“Harapan kami seluruh PNS dapat ikut serta mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan OPD masing-masing. Dengan premi Rp 16.800 per orang, pekerja sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” katanya.
Mahyaruddin berharap program tersebut dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja rentan di Kota Tanjungbalai yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, perlindungan bagi pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha dan masyarakat.
Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, sementara keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....