Penertiban Pedagang Alun-alun Tanjungbalai Diwarnai Adu Mulut dan Dorong-doronga

  • 10 Agt 2026 18:01 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Penertiban pedagang di kawasan Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diwarnai adu mulut hingga aksi dorong-dorongan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sejumlah pedagang, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Penertiban tersebut dilakukan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Asisten II (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Tajul Abrar Nur Ritonga, bersama Satpol PP, Camat Tanjungbalai Selatan, BPBD dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.

Dalam penertiban itu, petugas meminta para pedagang untuk mematuhi aturan penataan kawasan alun-alun. Termasuk membawa pulang atau memindahkan gerobak dan peralatan dagangan setelah selesai berjualan.

Asisten II Pemko Tanjungbalai, Tajul Abrar Nur Ritonga, mengatakan pemerintah sebelumnya telah tiga kali memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang agar gerobak dagangan disimpan setelah aktivitas berjualan selesai.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan pusat kota, khususnya Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, sehingga tidak terlihat kumuh.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun harus menjaga kebersihan dan mengikuti aturan pemerintah. Intinya, kota ini bukan seperti Pasar Bahagia maupun pasar lainnya. Di sini ada pengaturan khusus atau penataan agar inti kota tidak terlihat kumuh,” ujar Tajul.

Ia menjelaskan, penataan pedagang tersebut bukan berarti melarang aktivitas perdagangan, melainkan mengatur waktu dan keberadaan sarana dagang di kawasan alun-alun.

Tajul kemudian mencontohkan kawasan Bank Kesawan di Kota Medan. Menurutnya, pedagang mulai beraktivitas pada sore hari dan setelah selesai berjualan pada malam hari, gerobak serta peralatan dagangan kembali dibawa pulang.

“Penataan ini guna agar semua elemen masyarakat dapat menikmati Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah pada pagi hari. Ada yang jogging, duduk santai, sehingga semua bisa menikmati suasana yang bersih dengan maksimal,” katanya.

Tajul juga mengimbau para pedagang yang menggunakan odong-odong, mandi bola, kora-kora maupun kontainer agar memindahkan seluruh sarana tersebut setelah jam atau aktivitas berdagang selesai.

Terkait keluhan pedagang mengenai penataan yang dinilai belum disertai solusi tempat penyimpanan barang dagangan, Tajul mengatakan Pemko Tanjungbalai sebenarnya telah memikirkan upaya untuk mencari solusi bagi para pedagang.

Namun, kata dia, pemerintah masih menghadapi keterbatasan lahan untuk menampung seluruh peralatan dagangan pedagang.

“Namun kita lihat di lapangan, tidak ada lokasi di sekitar Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini yang luas dan cukup menampung seluruh peralatan pedagang. Pemerintah tidak bisa mengakomodir satu pedagang dan mengabaikan satu pedagang lainnya,” ucapnya.

Untuk itu, Tajul mengimbau para pedagang agar secara mandiri memindahkan atau menyimpan barang dagangannya setelah selesai berjualan. Ia juga meminta para pedagang untuk memodifikasi atau mengubah desain gerobak dagangan agar lebih mudah dipindahkan dari kawasan alun-alun.

Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap penataan tersebut dapat menciptakan kawasan pusat kota yang lebih tertib, bersih dan nyaman, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....