Pemkot Tanjungbalai Percepat Pengakuan Hukum Logo Kerang

  • 28 Jul 2026 11:34 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Tanjungbalai mengusulkan legalitas hak cipta Logo Kerang kepada Kementerian Hukum sebagai upaya memperkuat identitas daerah. Pengakuan hukum tersebut diharapkan memberi kepastian terhadap penggunaan ikon Kota Kerang.

Pemerintah Kota Tanjungbalai mengajukan legalitas hak cipta Logo Kerang kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Usulan itu disampaikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim saat Forum Group Discussion (FGD) Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Menurut Mahyaruddin, Logo Kerang telah lama digunakan sebagai identitas resmi Kota Tanjungbalai. Ikon tersebut juga sudah dikenal luas oleh masyarakat sebagai simbol daerah pesisir di pantai timur Sumatera Utara.

Mahyaruddin menjelaskan pengakuan hukum diperlukan agar penggunaan Logo Kerang memiliki kepastian hukum. Selain itu, perlindungan hak cipta diharapkan mencegah penggunaan logo oleh pihak lain tanpa kewenangan.

Ia menegaskan harapan agar usulan tersebut segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Pengesahan hak cipta dinilai akan memperkuat identitas daerah sekaligus melindungi aset intelektual milik pemerintah daerah.

"Logo tersebut sudah lama dipakai dan disematkan sebagai ikon Kota Tanjungbalai. Kota Kerang sudah melekat kuat di masyarakat, tidak hanya di Sumatera Utara tetapi juga di Indonesia," kata Mahyaruddin, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menambahkan pemerintah berharap pengakuan resmi segera diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Dengan demikian, penggunaan Logo Kerang memiliki dasar hukum yang kuat.

"Semoga usulan kami mendapatkan pengakuan resmi terkait hak cipta penggunaan Logo Kerang, sehingga penggunaannya tidak lagi diakui oleh pihak lainnya," ujarnya.

Mahyaruddin juga mengapresiasi penyelenggaraan FGD oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Ia berharap para pelaku seni, pelaku UMKM, akademisi, musisi, dan pencipta lagu yang mengikuti kegiatan tersebut memperoleh pemahaman sekaligus solusi terhadap berbagai tantangan hukum di bidang kekayaan intelektual.

"Bagamana supya karya-karya masyarakat dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....