Ahmad Doli Kurnia Tanjung Jenguk Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Tanjungbalai

  • 25 Jul 2026 20:43 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengunjungi seorang anak korban dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu 25 Juli 2026. Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini bertemu langsung dengan korban, berinisial A (12).

Ia menanyakan kondisi kesehatan korban yang saat ini masih menjalani pemulihan pasca dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial D alias A. Pelaku merupakan suami seorang guru PPPK di Kota Tanjungbalai.

Ahmad Doli Kurnia mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus itu hingga tuntas.

"Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini," ujarnya.

Ia menegaskan, korban harus mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga proses pemulihan.

Doli juga meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) agar aktif memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Termasuk memastikan hak restitusi korban terpenuhi.

"Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Namun harus tetap dilakukan pendampingan. Kita serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas. Apabila terbukti, diharapkan tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, mengatakan tersangka D alias A telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, saat ini terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk istrinya yang diduga ikut terlibat, masih dilakukan pemeriksaan keterangan saksi," kata Benjamin.

Kasus tersebut diduga terjadi di rumah tersangka di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Korban diketahui masih berusia 12 tahun dan merupakan siswa sekolah dasar.

Perkara ini terungkap setelah ibu sambung korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanjungbalai pada Mei 2026. Saat ini, tersangka D alias A (37) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....