Dugaan Pelecehan Seksual di Tanjungbalai, Keterlibatan Okunum Guru Didalami
- 23 Jul 2026 08:43 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Polres Tanjungbalai terkait dugaan keterlibatan seorang oknum guru berstatus PPPK Paruh Waktu berinisial AI, dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial AD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Buchori Ginting, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan sejauh mana keterlibatan AI dalam perkara tersebut.
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana atau sejauh mana keterlibatan istri pelaku yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut. Jika nantinya hasil penyelidikan pihak kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan benar terlibat, maka dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Buchori.
Ia menjelaskan, kewenangan menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, berada di BKPSDM sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, dinas pendidikan hanya dapat mengambil langkah administratif di lingkungan kerja.
"Yang berhak menjatuhkan sanksi terhadap ASN adalah BKPSDM. Dinas pendidikan hanya dapat memberikan pembatasan ruang gerak atau penugasan tertentu sampai keluarnya hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.
Selain itu, Buchori menegaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai untuk memperoleh perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Ketua Aktivis Masyarakat Indonesia (AMI), Ryanda Panjaitan, masih menyayangkan oknum guru tersebut hingga kini masih menjalankan aktivitas seperti biasa di sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan wali murid.
"Keberadaan guru tersebut di lingkungan sekolah dikhawatirkan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi orang tua siswa. Kami berharap ada langkah yang dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sambil menunggu proses hukum berjalan," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan guru tersebut masih mengajar, Buchori Ginting menjelaskan saat ini dinas pendidikan, BKPSDM, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pembahasan terkait langkah yang akan diambil sesuai aturan kepegawaian.
"Penyelesaiannya masih dalam pembahasan bersama dinas pendidikan, BKPSDM, dan BKN. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," kata Buchori.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Tanjungbalai. Hingga kini belum ada penetapan keterlibatan AI dalam perkara dimaksud, sehingga seluruh proses penanganan masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....