Polres Tanjungbalai Melakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan Kasus Pelecehan

  • 23 Jul 2026 18:55 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai terus menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berinisial ARM (12). Lokasi terjadi di Jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban yang merupakan anak yatim piatu diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan seorang pria berinisial A (37). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan telepon genggam untuk dimainkan. Setelah itu, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Merasa keberatan atas dugaan yang dialami anak sambungnya, pelapor Yuni Audra kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai yang diterima pada 19 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dari pihak korban maupun pihak terlapor, serta meminta keterangan seorang saksi ahli psikologi.

"Sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi dari pihak korban dan pihak terlapor, serta satu orang saksi ahli psikologi. Sementara hasil visum masih dalam proses pemeriksaan penyidik," ujar IPDA Muhammad Ruslan.

Ia juga menjelaskan, istri terlapor berinisial AIK yang merupakan seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Teluk Nibung saat ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya.

Menurut IPDA Ruslan, terlapor A yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dalam proses penyidikan jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai masih melengkapi alat bukti dan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....