Imigrasi Medan Perketat Pengawasan WNA di Hotel Kota Medan

  • 14 Jun 2026 14:30 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Medan. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, pada Selasa 19 Mei hingga Rabu 20 Mei 2026.

Petugas menyisir sejumlah akomodasi penginapan untuk memastikan data mobilitas WNA tercatat secara real time. Lokasi yang disambangi antara lain MBS Hotel, M Hotel, Alpha Inn, Emerald Garden Hotel, dan AIHO Hotel.

Dari hasil pemantauan, AIHO Hotel tercatat memiliki tingkat mobilitas tamu asing yang cukup tinggi. Kunjungan didominasi oleh warga negara asing asal Taiwan yang menginap di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Firman Akhsani, mengatakan hotel menjadi mitra strategis pengawasan WNA.

“Melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), data keberadaan orang asing dapat diperoleh lebih cepat dan akurat,” ujar Firman, pada Jumat 12 Juni 2026.

Firman menegaskan pengelola akomodasi wajib memberikan data tamu asing sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana kurungan dan denda bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi ini mewajibkan pengelola hotel menyerahkan data tamu asing jika diminta petugas.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya data yang akurat untuk pengawasan WNA secara nasional.

“Data yang presisi memudahkan pemetaan, pemantauan, dan langkah pengawasan lebih cepat,” katanya.

Hendarsam menyebut keterlibatan hotel sangat penting dalam mendukung sistem pengawasan keimigrasian modern. Ia menekankan kolaborasi menjadi kunci menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian, mengapresiasi respons positif dari pihak hotel. Ia menyebut kepatuhan pelaporan melalui APOA mendukung tertib administrasi keimigrasian.

“Pengawasan orang asing membutuhkan kerja sama seluruh pihak yang bersentuhan langsung dengan WNA,” ucap Uray.

Ia menegaskan sinergi ini penting untuk memperkuat sistem pengawasan di daerah. Imigrasi Medan juga menggelar bimbingan teknis penggunaan aplikasi APOA bagi pengelola hotel. Melalui sistem ini, data tamu asing dapat terintegrasi langsung ke basis data keimigrasian.

Sejumlah manajemen hotel menyatakan siap mengaktifkan akun APOA masing-masing setelah pendampingan teknis. Langkah ini diharapkan memperkuat deteksi dini pelanggaran dan menjaga keamanan Kota Medan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....