Gunakan Visa Tak Sesuai, Delapan WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan

  • 15 Jun 2026 21:35 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi delapan warga negara (WN) Tiongkok melalu Bandara Internasional Kualanamu, Selasa, 9 Juni 2026. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di sebuah event di Medan Petisah.

Para WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan penerbangan AirAsia AK396 tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini merupakan hasil pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Medan.

Pengungkapan kasus bermula dari operasi pengawasan pada 31 Mei 2026 terhadap kegiatan Orielle Studio di sebuah hotel. Petugas menemukan delapan WNA yang terlibat langsung dalam aktivitas di lokasi tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA menjalankan peran sebagai fotografer, editor, dan make-up artist dalam kegiatan industri kreatif. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

Delapan WNA itu diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2. Namun seluruhnya melakukan pekerjaan di luar ketentuan izin yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian menegaskan setiap WNA wajib menggunakan izin sesuai tujuan kedatangan. Ia menegaskan pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Indonesia terbuka terhadap kunjungan warga negara asing, tetapi setiap aktivitas harus sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Uray, Kamis, 11 Juni 2026.

Uray menyebut pengawasan keimigrasian merupakan penerapan prinsip selective policy dalam mengatur keberadaan orang asing. Ia mengatakan Imigrasi tetap mendukung kegiatan internasional yang memberikan manfaat.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka kemudian dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan orang asing dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Ia menyebut hal ini penting untuk menjaga kedaulatan dan rasa aman masyarakat.

Kasus ini menjadi bukti pengawasan dilakukan tidak hanya di pintu masuk negara tetapi juga selama aktivitas WNA di Indonesia. Imigrasi Medan menegaskan komitmen pengawasan yang tertib, aman, dan sesuai aturan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....