Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Asmara
- 06 Jul 2026 20:06 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan pada 23 hingga 24 Juni 2026, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan CBD Polonia, Medan. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.
Dari seluruh lokasi, petugas menyita 120 telepon seluler, 55 komputer, tujuh laptop, 48 papan tik, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aksi penipuan. Parlindungan mengatakan seluruh korban dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing.
"Pengungkapan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi jaringan kejahatan transnasional dalam bentuk apa pun," ujar Parlindungan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Senin 6 Juli 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menjelaskan para pelaku diduga menggunakan identitas palsu di media sosial untuk mendekati korban. Sasaran utama mereka merupakan pria berkewarganegaraan Jepang, sebelum diarahkan ke aplikasi percakapan lain dan diduga menjadi korban penipuan.
Uray mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam. Langkah itu dilakukan untuk mendeportasi tujuh warga negara asing setelah proses hukum selesai, serta mengusulkan penangkalan selama 10 tahun.
Selain itu, penanganan perkara masih terus dikembangkan bersama Polda Sumut. Imigrasi juga masih melacak keberadaan warga negara asing lain yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.
"Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing akan terus kami perkuat melalui sinergi bersama aparat penegak hukum," kata Uray.
Sementara Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Poltak Simbolon, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Imigrasi dalam mencegah kejahatan siber. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah preemtif, preventif dan represif agar Sumatera Utara tidak menjadi tempat beroperasinya pelaku kejahatan daring.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia untuk kegiatan ilegal.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat Imigrasi untuk Rakyat dengan memperkuat pengawasan keimigrasian tanpa kompromi," kata Hendarsam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....