Fraksi PKB DPRD Tanjungbalai Soroti Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

  • 04 Jun 2026 09:59 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tanjungbalai menyampaikan pandangan umumnya terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai. Selasa, 2 Juni 2026.

Pandangan Fraksi PKB disampaikan oleh Dedi Sanatra yang menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Menurut Dedi Sanatra, setelah dilakukan pengkajian oleh Fraksi PKB, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam proses pembahasan perubahan perda tersebut.

Fraksi PKB meminta penjelasan secara rinci mengenai ketentuan-ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi pemerintah pusat sehingga memerlukan perubahan.

“Penjelasan tersebut penting agar DPRD Kota Tanjungbalai dapat memahami potensi dan urgensi dari perubahan perda tersebut,” ujar Dedi Sanatra.

Selain itu, Fraksi PKB juga mempertanyakan sejauh mana proyeksi peningkatan PAD yang dapat diperoleh setelah perubahan perda dilakukan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan gambaran yang jelas terkait target peningkatan pendapatan serta sektor-sektor yang diperkirakan akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan daerah.

“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Karena itu, kami mempertanyakan sejauh mana prediksi peningkatan PAD yang akan diperoleh setelah perubahan ini dilakukan,” katanya.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk memperkuat sistem digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kemudahan pembayaran, serta mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Langkah ini sejalan dengan semangat modernisasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ucap Dedi.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan berbagai masukan, saran, serta penyempurnaan yang diperlukan selama proses pembahasan.

Fraksi PKB berharap perubahan perda tersebut nantinya dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Tanjungbalai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....