Keluarkan Kebijakan Bukti Walikota Tanjungbalai Serius Memberantas Narkoba
- 25 Apr 2026 18:28 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Walikota Tanjungbalai, Mahyarudin Salim mengeluarkan kebijakan peraturan daerah (Perda) tentang pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, bukti keseriusan Pemerintah dalam memerangi narkoba di kota Tanjungbalai.
Walikota Tanjungbalai, Mahyarudin Salim, menyampaikan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika, Pemerintah kota Tanjungbalai telah menetapkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang fasilitasi, pencegahan dan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
“Kebijakan ini diperkuat dengan peraturan Walikota (Perwal) nomor 45 tahun 2025 sebagai petunjuk pelaksanaannya,” ujarnya.
Walikota Tanjungbalai mengatakan, bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Tanjungbalai, untuk bersama-bersama berperang aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ucap Walikota Tanjungbalai.
Mahyarudin Salim, menekankan bahwa kepedulian terhadap lingkungan sekitar terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat menyelamatkan generasi muda kota Tanjungbalai dan mewujudkan program Tanjungbalai Elok Maju Agamais dan Sejahtera (Tanjungbalai EMAS).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....