Muzakarah MUI Binjai: Ramadan, Hukum Umrah dengan Hutang
- 02 Mar 2026 05:04 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai melakukan Muzakarah Ramadan 1447 Hijriah yang digelar di halaman Kantor Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Binjai, Minggu, 1 Maret 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari program pembinaan umat selama bulan suci Ramadan.
Narasumber Muzakarah MUI Kota Binjai Ustad M Jamil M.A mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam persoalan utang, terlebih jika dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah.
“Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman,” ujarnya dikutip dari hadis riwayat Ahmad.
M. Jamil juga mengutip hadis riwayat Ibnu Majah yang menyebutkan, “Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang, maka kelak di hari kiamat tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan untuk melunasinya.
Sementara, Ketua Umum DP MUI Kota Binjai, Rizaldi Nasution, menyampaikan bahwa muzakarah akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan sepanjang Ramadan 1447 H.
“Kegiatan muzakarah ini akan kita laksanakan setiap pekan selama bulan Ramadan. Kami melihat antusiasme berbagai lapisan masyarakat yang begitu besar dalam mengikuti Muzakarah Ramadan 1447 H ini,” ujarnya.
Rizaldi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami mengucapkan ribuan terima kasih yang tak terhingga atas partisipasi dan dukungan semua pihak. Semoga apa yang kita lakukan, terkhusus ibadah-ibadah kita sepanjang Ramadan ini, diridai oleh Allah SWT,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....